google-site-verification: googlee7a7bfcfae2dffe6.html

Rincian kekafiran yg membatalkan iman🙏

Edisi kali ini kami masih melanjutkan rincian kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan juga membahas tentang kafir ashghar.

5. Kafir karena membenci ajaran syariat (kafir al-bu’dhu)

Yaitu, seseorang membenci satu saja dari ajaran syariat yang tidak diragukan bahwa itu adalah bagian dari syariat Islam. Meskipun bisa jadi dia mengamalkan ajaran tersebut secara lahiriyah, jika hatinya memebenci, maka statusnya kafir. Allah Ta’ala befirman,

وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ


“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)

Contoh kekafiran jenis ini:

Membenci diwajibkannya shalat, zakat atau puasa Ramadhan.


Membenci syariat hukum rajam, atau hukum potong tangan atau hukum qishash untuk pelaku pembunuhan secara sengaja.


Membenci syariat poligami.

Tidak termasuk kekafiran jika dia hanya merasa berat untuk menjalankannya karena tabiat sebagai manusia, tanpa membenci syariatnya. Misalnya, seseorang merasa berat untuk melihat eksekusi hukuman rajam atau hukuman potong tangan karena tidak tega melihat. Contoh lain, seorang wanita merasa berat dengan syariat poligami, karena konsekuensinya, ada di antara hari-harinya yang tanpa kehadiran suami di sisinya.

Contoh lainnya, seseorang yang merasa berat untuk berjihad, karena secara tabiat, manusia itu lebih suka dengan hidup damai tanpa perang. Allah Ta’ala berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ


“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)

“Benci” yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah benci dari sisi jiwa dan tabiat manusia.

6. Kafir karena berpaling (cuek) dari agama (kafir i’radh)

Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran karena berpaling (i’radh) dalam banyak ayat Al-Qur’an. Makna asal dari i’radh adalah berpaling dari sesuatu, bersikap cuek, tidak mau tahu, atau tidak mau peduli.

Berpaling dari agama Allah Ta’ala ada dua jenis, yaitu:

a. Berpaling yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.

Yaitu: a) seseorang berpaling dan meninggalkan agama Allah Ta’ala dengan hati, ucapan dan amal perbuatannya; atau b) dia meninggalkan agama Allah dengan amal perbuatan yang bersifat lahiriyah, meskipun meyakini dalam hati dan mengucapkan dengan lisan.

Kekafiran model seperti ini ada tiga jenis, yaitu:

Seseorang berpaling dari agama Allah Ta’ala, dalam bentuk tidak mau mendengar perintah Allah Ta’ala, tidak mau mempelajari atau mendiskusikan hal-hal pokok dalam agama yang menyebabkan sahnya keimanannya, padahal memungkinkan bagi dia untuk belajar dengan sarana atau fasilitas yang dia miliki. Akan tetapi, dia cuek dan tidak mau tahu. Orang semacam ini, jika dia terjerumus dalam kemusyrikan atau kekafiran, maka tidak dapat dimaafkan dengan alasan “tidak tahu”.


Berpaling dari ketundukan kepada Allah Ta’ala setelah dia mendengar, mengenal dan mengetahui syariat Allah Ta’ala. Mereka tidak menerima kebenaran dan tidak mau tunduk (al-inqiyad) terhadap kebenaran. Kekafiran ini adalah kekafiran orang-orang kafir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ


“Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (QS. Al-Ahqaf [46]: 3)


Berpaling dari semua amal yang dituntunkan dalam agama, baik amal wajib atau amal sunnah. Dengan kata lain, seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali, baik shalat, zakat, puasa, atau amal-amal wajib dan sunnah lainnya. Hal ini karena seseorang yang tidak memiliki amal lahiriyah sama sekali itu menunjukkan tidak adanya keimanan dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ


“Katakanlah, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 32)

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ


“Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberi penjelasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah [32]: 22)


b. Berpaling yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.

Yaitu seseorang yang berpaling dalam arti meninggalkan sebagian kewajiban agama (selain shalat) dan masih melaksanakan sebagian kewajiban yang lainnya.

Kami katakan “selain shalat” karena menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, meninggalkan shalat karena rasa malas (tidak mau shalat sama sekali), meskipun masih mengakui kewajiban shalat, hal ini termasuk kekafiran yang membatalkan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ


(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim no. 257)

7. Kafir karena kemunafikan (kafir nifaq)

Yaitu, kafir dengan menampakkan Islam secara lahiriyah, namun hatinya kafir. Kafir jenis ini telah dibahas ketika kami membahas nifaq secara khusus [1].

8. Kafir karena memberikan loyalitas dan pembelaan (wala’) terhadap orang kafir

Memberikan loyalitas dan pembelaan terhadap orang kafir ada yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Rincian hal ini telah dibahas dalam tulisan tersendiri ketika menjelaskan aqidah al-wala’ wal bara’ [2].

C. Kafir Ashghar (Kafir Kecil)

Pengertian dan hukum kafir ashghar

Kafir ashghar adalah semua jenis kemaksiatan yang disebut (dinamakan) dengan kekafiran atau pelakunya disebut kafir dalam dalil syariat, namun dengan pertimbangan dalil-dalil lainnya, perbuatan tersebut tidak sampai derajat kafir akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Hukum kafir ashghar tentu saja haram, dan meskipun disebut kafir kecil, perbuatan ini termasuk dalam dosa besar (al-kabaair). Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Islam, akan tetapi pelakunya tidaklah keluar dari agama Islam.

Sebagian contoh kafir ashghar

1. Kafir nikmat

Yaitu dengan tidak mengakui nikmat yang Allah Ta’ala telah berikan kepadanya. Termasuk di dalamnya adalah mengingkari kebaikan yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Di antara contoh nyata jenis ini adalah seorang istri yang mengingkari berbagai kebaikan sang suami.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ


“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”

Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

بِكُفْرِهِنَّ


“Dengan sebab kekafirannya.”

Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ


“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sifat tersebut adalah sifat para wanita, akan tetapi kita jumpai, tidak sedikit di antara kaum lelaki yang juga memiliki sifat tersebut. Wal ‘iyadhu billah.

2. Memerangi sesama kaum muslimin karena sebab permusuhan

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ


“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)

Memerangi sesama muslim yang termasuk kekafiran (kafir ashghar) adalah memerangi karena unsur permusuhan (jengkel karena urusan duniawi, misalnya). Adapun jika peperangan tersebut karena alasan yang dibenarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam hadits ini. Misalnya, seorang penguasa muslim yang sah yang memerangi pemberontak muslim. Demikian pula, aparat keamanan yang memerangi perampok muslim, tidak termasuk dalam hadits ini.

3. Mencela nasab orang lain dan meratapi mayit

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi), beliau mengatakan,

اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ


“Ada dua perbuatan yang dua-duanya adalah kekafiran: mencela nasab dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 67)

Yang dimaksud dengan mencela nasab adalah mencela orang lain dengan mengait-ngaitkannya dengan bapak, ibu, atau kakek buyutnya, padahal mereka semua itu tidak ada kaitannya dengan kelakukan sang anak yang memang berhak untuk dicela. Ini termasuk tradisi jahiliyah.

4. Seorang budak yang kabur dari tuannya

Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ


“Setiap budak yang kabur dari tuannya, maka dia telah kafir sampai dia kembali kepada tuannya.” (HR. Muslim no. 68)

5. Seseorang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya

 

Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ


“Tidak ada seorang laki-laki pun yang mengaku-ngaku bapaknya padahal bukan bapaknya, dan dia mengetahui, kecuali dia berbuat kekafiran.” (HR. Bukhari no. 3508 dan Muslim no. 61)

Termasuk dalam hadits ini adalah larangan adopsi anak, karena dia akan mengaku memiliki anak padahal bukan anaknya, dan sebaliknya. Meskipun adopsi tersebut disahkan oleh pengadilan, hal tersebut tidaklah mengubah hukum Allah dalam masalah ini.

Sebagai penutup pembahasan ini, kembali kami ingatkan satu permasalahan penting berkaitan dengan masalah ini. Yaitu, seorang muslim bisa jadi melakukan satu jenis perbuatan kafir akbar yang telah kami sebutkan di atas, namun kita tidak memvonis dan menilai person muslim tertentu tersebut sebagai orang kafir. Hal ini karena orang tersebut tidak memenuhi syarat pengkafiran atau terdapat penghalang dalam dirinya.

Di antara faktor penghalang kekafiran adalah: (a) karena dipaksa; (b) karena kebodohan yang bisa dimaklumi (misalnya, karena baru saja masuk Islam atau tumbuh di suatu daerah yang minim dakwah); (c) karena tidak sengaja (misalnya karena “keseleo lidah”, “salah ucap” atau karena salah dalam ijtihad); (d) karena lupa; (e) atau karena menceritakan dan mengabarkan perbuatan tersebut dalam rangka mengajar atau memberikan kesaksian; dan faktor-faktor penghalang lainnya. Termasuk dalam faktor penghalang kekafiran adalah (f) terjerumus dalam takwil, yaitu kerancuan berpikir sehingga salah dalam menyimpulkan dalil karena berlebihan dalam menggunakan akal logika. Oleh karena itu, ahlus sunnah tidak memvonis person tertentu dari pengikut Asy’ariyyah atau Jahmiyyah sebagai orang kafir, meskipun mereka mengingkari sifat-sifat Allah Ta’ala, di antaranya adalah sifat al-‘uluw dan al-istiwa’.

Secara umum bisa kita katakan bahwa memvonis kafir person tertentu adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, termasuk dalam masalah ijtihadiyyah yang para ulama sendiri memiliki banyak rincian dalam masalah ini. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini dan agar tidak terjerumus dalam sikap ceroboh dan tergesa-gesa.

Bahkan terdapat ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang salah dalam memvonis kafir orang lain. Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ


“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan sebutan fasiq atau tidak pula menuduh kafir, kecuali (tuduhan tersebut) akan kembali kepada dirinya, jika orang lain tersebut tidak seperti yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: M.SAIFUDIM HAKIM

Artikel: Muslim.or.id

0 Response to "Rincian kekafiran yg membatalkan iman🙏"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel