google-site-verification: googlee7a7bfcfae2dffe6.html

Permintaan Maaf Wahyu Setiawan, Dan Kode, Siap Mainkan

Dengan mengenakan rompi tahanan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengundurkan diri jabatannya seusai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut ia sampaikan dalan sebuah surat yang ia berikan seusai pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat (10/1) dini hari.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," kata Wahyu dalam surat tersebut.

"Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," katanya.

Wahyu juga meminta maaf kepada ketua, sekjen, dan anggota KPU atas tindakannya menerima suap. Wahyu juga meminta maaf kepada jajaran KPU di seluruh Indonesia.
"Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," katanya.
Selesai memberikan surat dan pernyataan, wahyu dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol digiring ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk ditahan. Sementara, Agustiani Tio, mantan anggota Bawaslu yang juga menyandang status tersangka penerima suap, ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Saeful yang menjadi tersangka pemberi suap ditahan di Rutan Gedung KPK lama.

Plt Jubir KPk Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Penahanan untuk 20 hari pertama," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengungkap adanya kode "siap mainkan" dalam percakapan antara Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

"‎Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari caleg PDIP Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun yang juga politisi PDIP dan Wahyu menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap, mainkan!'," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Kamis (9/1).

Lili menuturkan, dalam konstruksi perkara, pada Juli 2019, salah satu ‎pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni (advokat) mengajukan‎ gugatan uji materi tentang pemungutan dan penghitungan suara terkait meninggalnya caleg terpilih PDIP Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dan kemudian menetapkan partai adalah penentu suara dan PAW.
Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Namun, KPU dalam plenonya menetapkan Riezky Aprilia sebagai PAW.

Bermula dari hal tersebut, Saeful menghubungi Agustiana Tio Fredelina, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Sebagai imbalan menjadikan Haris PAW, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

Pemberian dilakukan dua tahap, pertengahan dan akhir Desember 2019. "Salah satu sumber dana (sedang didalami KPK) memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada WSE melalui ATF, DON dan SAE," ujar Lili.

‎Wahyu menerima uang dari dari Tio sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Akhir Desember 2019, Harun kembali memberi uang ke Saeful ‎Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

"SAE memberikan uang Rp 150 juta pada DON. Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF, Rp 250 juta untuk operasional. Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, komisioner KPU," kata Lili.

‎Pada Rabu (8/1), Wahyu meminta sebagian uangnya yang disimpan Tio. KPK pun bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT). "Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam
bentuk dolar Singapura," kata Lili.
photo
Petugas berdiri di dekat ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1).

Lapor presiden
Ketua KPU Arief Budiman mengaku segera melapor ke Presiden Joko Widodo terkait status Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami (KPU) akan memberi tahukan ke pihak-piham terkait. Pertama, tentu kepada presiden karena pengangkatan, pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden," kata Arief di gedung KPK, Kamis (9/1) malam.

KPU, lanjut dia, juga akan sampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena proses rekrutmen komisioner KPU dilakukan di DPR. Selanjutnya, pihaknya juga akan menyampaikan ke DKPP. 
"Karena prosesnya ini kan juga menyangkut persoalan etik," ucapnya.

Kemudian, sambung Arief, pihaknya juga akan menyampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritas. Karena masih ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, di 270 daerah pada tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini.

"Peristiwa ini tentunya jadi pelajaran berharga bagi kita semua. Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pilkada di 270 daerah. Akan segera saya keluarkan Surat Edaran agar peristiwa ini itu jadi pelajaran berharga bagi kita," tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil dalam bidang pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memproses pergantian komisioner. Koalisi Masyarakat Sipil ini di antaranya KODE Inisiatif, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), serta Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.

"Jika terbukti bahwa ada pelanggaran secara etik, agar proses dan tahapan pilkada tidak terganggu, proses pergantian terhadap anggota KPU mesti dilakukan secara segera," ujar peneliti KODE Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).

Mereka menyayangkan ada anggota penyelenggara pemilihan yang terlibat praktik suap. Di sisi lain, KPU juga akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di 270 daerah. Pilkada serentak ini menjadi pemilihan sebelum KPU melaksanakan pemilihan umum (pemilu) dan pilkada serentak 2024.

Dengan demikian, integritas KPU dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan konstitusional. Akan tetapi, OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan membuat KPU berupaya keras membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemilihan itu.

Ihsan menuturkan, Koalisi Masyarakat Sipil meminta tiga hal yang harus segera dilakukan. Satu, proses penegakan hukum yang terjadi harus tetap berjalan dan jika perlu dilakukan pengembangan kasus yang terjadi.

"Untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut bermain dalam perkara yang dimaksud. Hal ini untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu khususnya KPU benar-benar terjamin dan memberikan kepercayaan kepada publik," kata Ihsan.

Dua, dalam konteks penyelenggaraan, kasus ini juga harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu khususnya KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu mendorong memproses permasalahan penangkapan Wahyu karena ada potensi pelanggaran etik, demi menjaga moralitas penyelenggara pemilu.

"Kalau yang bersangkutan benar-benar dan terbukti melakukan pelanggaran etik, perlu ada dorongan DKPP agar memperoses permasalahan ini," ujar dia.

Hal ini bukan hanya melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah. Akan tetapi, memastikan penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas.

Tiga, kondisi ini hendaknya tidak menyurutkan langkah penyelenggara dalam melakukan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada 2020. KPU perlu melakukan konsolidasi dengan penyelenggara pemilihan lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Baik di tingkat pusat dan daerah supaya penyelenggaraan pilkada di 2020 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," kata Ihsan. [republika]

0 Response to "Permintaan Maaf Wahyu Setiawan, Dan Kode, Siap Mainkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel