google-site-verification: googlee7a7bfcfae2dffe6.html

3 Janda Di Lumajang Pesta Sabu Lantaran Stres Bercerai dengan Suami

3 Janda Lumajang Pesta Sabu Lantaran Stres Bercerai dengan Suami

Lumajang- Ketiga janda berkumpul untuk pesta sabu di dapur lantaran stres tidak bisa menerima kenyataan harus berpisah dengan suami tercinta. Mereka adalah Holilatus Sakdiah (38) Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung dan Yulia Ningsih (30) Desa Ranuwurung kecamatan Randuagung dan Junaida Sebagai pengedar sabu di Desa Ranuwurung. (17/02/2020).

Polisi menemukan seperangkat alat hisab sabu, mereka telah menggunakan sabu secara berturut-turut selama 3 hri sejak tgl 9 Februari hingga 13 Februari 2020.

Selain menjadi pengguna mereka juga menjual barang haram tersebut lanataran tak punya pekerjaan tetap.

"Saya makai kalau lagi stres saja, sudah tidak kuat menanggung beban keluarga "Kata Yulia Ningsih saat di wawancarai Tim Lumajangsatu.com di Mapolres Lumajang.

Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP.

"Kena ancaman 12 Tahun penjara" Kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira.

Junaida Janda Bandar Narokoba Lumajang Gelar Pesta Sabu di Dapur

Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah Junaida di Dusun Kramat Desa Ranuwurung Kecamatan Randugung sedang pesta sabu berada di dapur bersama kedua temannya (13/02/2020).

Kedua temannya atas nama Holilatus Sakdiah (38) Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung dan Yulia Ningsih (30) Desa Ranuwurung kecamatan Randuagung. Polisi mengamankan barang bukti berupa 5,18 gram sabu.


Latar belakang dari Junaida merupakan seorang ibu rumah tangga namum janda lantaran bercerai dengan suaminya yaitu Sunaryo yang merupakan Narapidana di Lapas Lumajang kasus Narkoba dan anak kandungnya merupakan Narapidana di Rutan Polres Lumajang kasus yang sama pula yaitu Narkoba.

Dia menjual sabu-sabu untuk menghidupi putra-putrinya ,barang haram tersebut di dapat dari Romli.

"Dia membeli 3 gram sabu seharga Rp 3.000.000" Kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si saat melakukan release di Mapolres.

Keuntungan dari jual beli itu sebanyak 1 jt jika 5 poket sabu terjual. Dia terkena ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP.

Sumber: lumajangsatu.com

0 Response to "3 Janda Di Lumajang Pesta Sabu Lantaran Stres Bercerai dengan Suami"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel